Undang-undang Fertilisasi dan Embriologi Manusia tahun 1990

Undang-Undang Fertilisasi dan Embriologi Manusia tahun 1990 Undang-undang Fertilisasi dan Embriologi tahun 1990 merupakan undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Inggris yang mengatur penggunaan embrio manusia dan menjamin hak-hak anak yang lahir dari hasil inseminasi buatan. .

Undang-undang ini disahkan karena berkembangnya teknologi inseminasi buatan seperti fertilisasi in vitro (IVF) dan transfer embrio. Ini menentukan status hukum embrio dan anak yang lahir dengan menggunakan metode ini.

Secara khusus, undang-undang tersebut menegaskan bahwa ibu sah dari seorang anak adalah perempuan yang melahirkannya, terlepas dari keberadaan gennya. Ayah biasanya dianggap sebagai laki-laki yang gennya terdapat pada anak, kecuali jika digunakan sperma donor. Jika kehamilan tersebut merupakan hasil bayi tabung, maka suami dari pihak perempuan dianggap sebagai ayah, meskipun secara genetik dia bukan ayah.

Undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan Kantor Fertilisasi Manusia dan Embriologi, yang mengawasi penelitian embrio dan mengeluarkan izin untuk prosedur IVF. Departemen ini menyimpan daftar donor dan anak-anak yang lahir dengan bantuan mereka. Setelah mencapai usia 18 tahun, anak dapat memperoleh informasi tentang genetik orang tua mereka.

Dengan demikian, undang-undang ini mengatur masalah inseminasi buatan dan menjamin hak-hak para pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip etika dan memungkinkan kontrol atas penggunaan teknologi reproduksi baru.



Perjanjian tentang Fertilisasi Manusia dan Perkembangan Lebih Lanjut Embriologi tahun 1990 merupakan bagian penting dari undang-undang yang melindungi hak-hak embrio dan janin manusia, serta anak-anak yang lahir melalui inseminasi buatan atau cara buatan lainnya. Tindakan ini memastikan bahwa ibu dari anak tersebut selalu dianggap sebagai orang tua yang sah, tidak peduli gen apa yang dimilikinya dalam tubuhnya. Perjanjian ini juga menetapkan bahwa anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan berhak atas perlindungan hak dan kepentingannya, sama seperti anak lain yang lahir secara alami.

Saat ini inseminasi buatan sudah semakin umum dilakukan di dunia, terutama di negara-negara maju. Namun, hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah terkait dengan penentuan orang tua yang sah. Misalnya, jika seorang anak dilahirkan melalui inseminasi buatan dan secara genetik berbeda dengan ibunya, maka mungkin timbul pertanyaan mengenai siapa orang tua sahnya.

Perjanjian tersebut, yang diadopsi pada tahun 1990, memecahkan masalah ini dengan mendefinisikan ibu sah dari seorang anak sebagai wanita yang melahirkannya, terlepas dari hubungan genetik di antara mereka. Artinya, meskipun seorang anak dilahirkan melalui inseminasi buatan, ia berhak atas perlindungan dan dukungan dari negara, serta menerima segala manfaat sosial yang diperlukan.

Oleh karena itu, perjanjian tahun 1990 tentang inseminasi buatan pada manusia merupakan langkah penting dalam melindungi hak embrio manusia dan anak yang lahir melalui metode buatan. Perjanjian ini menetapkan peraturan yang jelas dan menjamin bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dilindungi dan didukung, apapun cara kelahirannya.



Undang-Undang Penelitian Fertilisasi dan Embrio Manusia (HFEA), yang diadopsi pada tahun 1991, merupakan undang-undang penting dan perlu yang mengatur penggunaan embrio manusia dan kehamilan yang dihasilkan dari inseminasi buatan. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang lahir setelah inseminasi buatan, serta hak-hak perempuan yang melakukan kehamilan, dilindungi dan dihormati.

Ketentuan pokok undang-undang ini mencakup jaminan mengenai hak embrio, janin, dan anak. Misalnya, undang-undang ini melindungi hak privasi bayi baru lahir dan perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan seksual. Selain itu, undang-undang juga memastikan bahwa perempuan dengan status hamil yang mengusahakan akan terlindungi dari campur tangan pihak ketiga yang tidak diinginkan seperti pemberi kerja dan penyedia layanan kesehatan.

Ketentuan penting lainnya dalam HFEA adalah definisi “ayah sah” dan “ibu sah”. Kedua konsep tersebut didasarkan pada informasi genetik yang mungkin dimiliki oleh seorang anak atau status hukum anak. Untuk menentukan ayah sah seorang anak, biasanya digunakan tes genetik untuk mengetahui gen yang diturunkan melalui DNA ayah kepada anak tersebut. Untuk mengidentifikasi ibu sah, pengujian genetik dilakukan untuk mengetahui gen yang ada di selnya.

Undang-undang memperbolehkan pembentukan ayah melalui adopsi oleh orang lain yang, berdasarkan latar belakang sosialnya, harus menjadi wali sah atas anak tersebut, terlepas dari apakah ia secara genetik adalah ayah atau tidak. Sementara itu, undang-undang memperbolehkan suatu keluarga yang terdiri dari suami istri dapat menetapkan keabsahan perkawinan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bersama untuk mengetahui kesamaan genetik anak dan ayah (atau ibu).

Inti dari HFEA adalah memberikan kesempatan kepada wanita yang memiliki masalah dengan pemisahan jaringan alami untuk hamil menggunakan embrio yang dibuat di laboratorium. Dijamin juga bahwa anak-anak yang diperoleh dengan cara ini akan menikmati segala hak yang mungkin dimiliki atas keturunannya yang diciptakan tanpa bantuan alam. Hal ini memberikan pengakuan hukum dan