Inspektur perbekalan medis adalah seorang spesialis yang memeriksa ketersediaan peralatan medis dan obat-obatan yang diperlukan, kepatuhannya terhadap persyaratan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan di institusi medis. Profesi ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pasien serta efisiensi pengoperasian fasilitas pelayanan kesehatan.
Tanggung jawab inspektur perbekalan medis meliputi:
1. Memeriksa ketersediaan dan ketersediaan jumlah peralatan kesehatan, obat-obatan, bahan habis pakai dan bahan-bahan lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran institusi kesehatan. 2. Memantau kebenaran penggunaan peralatan dan obat-obatan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, kebersihan dan etika. 3. Menetapkan prosedur yang jelas dalam menyimpan dan memindahkan peralatan dan obat-obatan untuk menghindari kehilangan dan kerusakan. 4. Analisis penawaran di pasar peralatan medis dan bahan habis pakai, penilaian kualitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. 5. Interaksi dengan pemasok produk medis, menerima permintaan pasokan dan umpan balik mengenai kualitas barang. 6. Penyusunan data pelaporan ketersediaan dan penggunaan alat dan bahan kesehatan, presentasi hasilnya kepada otoritas manajemen dan pengendalian pemerintah. 7. Pengembangan program pencegahan dan peningkatan efektivitas pelayanan medis, pengembangan metode pengobatan dan diagnosis penyakit dan cedera umum. 8. Partisipasi dalam pemilihan personel yang berkualifikasi, pelatihan aturan pengoperasian peralatan medis. 9. Peningkatan berkelanjutan atas pengetahuan dan keterampilan Anda di bidang perbekalan dan komunikasi medis, tidak hanya milik Anda sendiri, tetapi juga karyawan bawahan Anda. 10. Mematuhi standar profesi dan kode etik, melibatkan rekan kerja dalam mengidentifikasi permasalahan. 11. Membuat proposal untuk meningkatkan kinerja institusi medis dan peralatan terkait, menganalisis permintaan produk dan layanan baru di pasar medis. 12. Menyelenggarakan acara sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam menjamin keamanan alat kesehatan dan peralatan pengoperasian di klinik.