Mutilasi diri. Apa itu?
Mutilasi diri adalah tindakan yang sengaja melukai tubuh dan kesehatan seseorang untuk menghindari tugas tertentu, paling sering dari dinas militer atau studi. Secara populer tindakan ini disebut “kebajikan”. Banyak tokoh terkenal telah dan terus melakukan tindakan menyakiti diri sendiri sejak Zaman Kuno.
Berikut beberapa contoh anggotanya:
1) Politisi Demokrat Brumelia (Antiquity) Sesampainya di Sparta, ia menyembunyikan punuknya di balik pakaiannya, tetapi para senator dan raja memutuskan untuk menguji perisainya di kamp militer. Ketika dia meninggalkan rumah untuk pergi berperang, terlihat jelas bahwa dia sakit. Meskipun demikian, kaum Demokrat berusaha untuk melawan tidak lebih buruk dari yang lain dan menerima kecaman.
2) Penyanyi Christopher Lee, yang memerankan Lucifer dalam film Harry Potter Sebelum syuting, Christian tidak mengakui bahwa penglihatannya buruk (khususnya, kacamata 3,5 diopter terlalu kecil untuknya), dan tidak mengucapkan dialognya di depan kelompok fokus, di mana dia menggunakan kacamata +25 dioptri dengan kelopak mata palsu untuk menyempurnakan penampilan. Hal ini menyebabkan skandal yang membuatnya kehilangan peran tersebut. Semua aktor lain dalam grup menjadi agak bodoh karena kelopak mata palsu dan bibir yang diolesi dengan hati-hati, tetapi kostum ini terlihat seperti kacamata "setan", yang merusak segalanya... 3) Petinju Fred Tsintsane (Tiongkok Kuno atau Asia) Mencapai kejuaraan Tiongkok pada akhir tahun 80an, di mana ia memenangkan kurang dari 1/5 pertarungannya. Dia sangat tersinggung ketika rekan-rekannya menjatuhkannya setelah ronde pertama.
Menyakiti diri sendiri adalah tindakan yang sengaja merusak kesehatan diri sendiri untuk mengecualikan aktivitas, komunikasi, atau ancaman yang diperlukan terhadap masyarakat untuk menghindari pelaksanaan tugas tertentu (dalam batas hukum). KUHP Federasi Rusia, yang berlaku sejak 2017, mengatur hukuman pidana untuk mutilasi diri - pasal 115 hingga 124. Kejahatan yang sangat serius dalam kategori ini memerlukan hukuman penjara, yang tidak jarang terjadi. Misalnya pasal 111