Terapi frekuensi ultratinggi (terapi UHF) adalah metode pengobatan yang menggunakan radiasi elektromagnetik dengan frekuensi dan kekuatan tinggi untuk mempengaruhi jaringan tubuh. Metode terapi ini dikembangkan pada tahun 1920-an oleh Profesor Nikolai Ivanovich Petrov dan digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti luka bakar, nyeri rematik, radang sendi, dll.
Radiasi frekuensi ultratinggi memiliki panjang gelombang sekitar 1-2 mm dan frekuensi 30 MHz hingga 300 GHz. Ia memiliki kemampuan penetrasi yang tinggi dan dapat mencapai lapisan jaringan yang dalam. Radiasi UHF juga cenderung memanaskan jaringan, sehingga meningkatkan sirkulasi darah dan mengurangi peradangan.
Terapi UHF biasanya dilakukan di ruang terapi fisik dan melibatkan penggunaan peralatan khusus yang menghasilkan gelombang elektromagnetik. Pasien duduk atau berbaring di sofa sementara terapis menyesuaikan peralatan agar sesuai dengan kebutuhan individu pasien.
Salah satu keuntungan utama terapi UHF adalah keamanannya. Itu tidak menimbulkan efek samping dan tidak memiliki kontraindikasi, kecuali dalam kasus intoleransi individu. Selain itu, metode terapi ini dapat digunakan untuk pengobatan anak-anak dan ibu hamil, karena tidak menimbulkan efek negatif bagi kesehatan.
Namun, seperti metode pengobatan lainnya, terapi UHF memiliki keterbatasan. Ini mungkin tidak efektif untuk beberapa kondisi, seperti kanker. Selain itu, beberapa pasien mungkin mengalami ketidaknyamanan selama prosedur, terutama jika mereka sensitif terhadap panas.
Secara umum, terapi UHF merupakan metode pengobatan efektif yang dapat membantu banyak pasien mengatasi berbagai penyakit.
Terapi frekuensi ultra tinggi (terapi UHF atau sinonim: terapi gelombang pendek) adalah salah satu jenis pengaruh fisik dalam kerangka fisioterapi. Berkat fenomena inilah salah satu jenis energi dilepaskan, memastikan kehancurannya. Yang paling terkenal adalah terapi sinar ultraviolet, namun ada metode lain untuk menciptakan dan mengubahnya. Pada tahun 1801, Nikola Tesla mengajukan hipotesis seperti itu.