Adduksi

Adduksi - dalam berbagai disiplin ilmu, sejarah dan hukum berarti dua fenomena serupa yang dipahami:

* Dalam ilmu sejarah, ini adalah kumpulan sumber sejarah, bahan-bahan, termasuk kesaksian pribadi, ingatan para saksi (seperti misalnya dalam studi kesaksian saksi mata dalam ilmu forensik), serta perbandingan dan analisisnya. * Dalam banyak disiplin sejarah ini, kata yang sama juga berarti metode mempelajari peristiwa, yang secara langsung membahas analisis teknik dan metode penelitian yang digunakan, yang, pada gilirannya, menyertai prinsip-prinsip umum pelaksanaannya.

Penelitian tentang adduksi sejarah didasarkan pada dua syarat penting: - Analisis proses pengumpulan bahan-bahan yang berkaitan dengan masa lalu; - Analisis terhadap sumber yang dikumpulkan itu sendiri.

Proses itu sendiri