Euthanasia adalah pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang sakit parah untuk meringankan penderitaannya.
Dalam euthanasia sukarela, pasien sendiri yang mengambil keputusan untuk dibantu mati. Hal ini dapat dicapai melalui tindakan aktif (biasanya dengan meresepkan obat khusus) atau melalui euthanasia pasif - penolakan pengobatan yang disengaja.
Dalam euthanasia wajib, masyarakat atau seseorang, dengan menggunakan wewenangnya sendiri untuk mempengaruhi orang lain, memerintahkannya untuk mengakhiri hidup, misalnya, seorang bayi yang tidak dapat mengungkapkan keinginannya dengan jelas.
Tidak ada negara yang melegalkan euthanasia wajib, namun banyak masyarakat yang mendorong euthanasia sukarela.
Eutanasia
Euthanasia adalah penghentian hidup orang yang sakit parah dengan sengaja untuk menghilangkan penderitaannya.
Ada beberapa jenis euthanasia:
-
Euthanasia sukarela adalah ketika keputusan untuk mengakhiri hidup dibuat oleh pasien sendiri. Hal ini dapat dilakukan secara aktif (misalnya dengan pemberian obat) atau secara pasif (tanpa pengobatan).
-
Euthanasia paksa adalah ketika keputusan untuk mengakhiri hidup seorang pasien dibuat oleh orang lain yang bertentangan dengan keinginannya. Euthanasia jenis ini dilarang di sebagian besar negara.
-
Euthanasia bayi baru lahir adalah penghentian kehidupan bayi yang mengalami kelainan perkembangan parah. Ini juga ilegal di hampir semua negara.
Euthanasia sukarela saat ini legal di beberapa negara, termasuk Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Kanada. Di banyak negara lain, hal ini berada dalam wilayah abu-abu hukum atau dilarang. Diskusi mengenai legalisasi euthanasia telah berlangsung selama beberapa dekade dan masih menjadi salah satu isu etika kontroversial dalam masyarakat modern.