Penggalian

Penggalian, atau penggalian, adalah pemindahan jenazah orang yang meninggal dari dalam tanah setelah dikuburkan, untuk keperluan melakukan tindakan penyidikan, atau untuk keperluan medis.

Penggalian dilakukan dalam kasus di mana:

– perlu dilakukan tindakan penyidikan;
– jenazah orang yang meninggal tidak dapat dikuburkan (karena kondisinya atau karena alasan agama);
– perlu dilakukan penguburan kembali;
– diperlukan studi patologis-anatomi.

Proses penggalian meliputi:

– penggalian kuburan;
– pengangkatan jenazah;
– memotret dan mengambil sidik jari;
– melakukan otopsi patologis;
– mempersiapkan jenazah untuk dimakamkan.

Selama proses penggalian, berbagai fakta dapat ditemukan terkait dengan keadaan kematian dan alasan penguburan. Hal ini dapat membantu penyelidikan atau mengidentifikasi korban meninggal.