Ketidakmampuan

Ketidakmampuan: konsep dan aspek hukum

Ketidakmampuan adalah istilah hukum yang berarti hilangnya kemampuan seseorang untuk melaksanakan hak-hak sipil dan tanggung jawabnya karena gangguan mental yang parah. Artinya, orang yang tidak kompeten tidak dapat secara mandiri melakukan tindakan-tindakan penting secara hukum, seperti membuat kontrak, mewarisi, melakukan transaksi, dan lain-lain.

Seseorang dapat dinyatakan tidak cakap hanya oleh pengadilan setelah dilakukan pemeriksaan psikiatri forensik. Pemeriksaan dilakukan oleh psikiater dan psikolog terlatih khusus yang menentukan apakah seseorang menderita gangguan jiwa dan dampaknya terhadap kemampuan menjalankan hak dan tanggung jawab sipil.

Menyatakan seseorang tidak cakap mempunyai akibat yang serius baik bagi orang itu sendiri maupun bagi sanak saudaranya. Orang yang tidak mampu menjadi tergantung sepenuhnya pada wali yang ditunjuk oleh pengadilan dan wajib merawat orang yang tidak mampu dan melindungi kepentingannya. Seorang wali dapat ditunjuk baik oleh orang perseorangan atau suatu organisasi yang mempunyai izin untuk memberikan perwalian.

Penting untuk dicatat bahwa ketidakmampuan tidak berarti hilangnya kepribadian dan hak untuk hidup. Orang yang tidak mampu tetap mempertahankan kepribadian dan martabat kemanusiaannya, dan hak serta kepentingannya harus dilindungi oleh wali dan pengadilan.

Kesimpulannya, disabilitas merupakan salah satu gangguan jiwa serius yang memerlukan perhatian dan perawatan khusus. Menyatakan seseorang tidak cakap merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat penting bagi orang yang tidak cakap itu dan sanak saudaranya. Namun perlu diingat bahwa penyandang disabilitas tetap mempertahankan kepribadian dan martabat kemanusiaannya, serta hak dan kepentingannya harus dilindungi sepenuhnya.



Ketidakmampuan merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat menjalankan aktivitas hidupnya secara mandiri dan memerlukan peningkatan kontrol dari masyarakat. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, namun penyebabnya sama pada semua kasus – gangguan fungsi otak. Orang menjadi tidak mampu mengendalikan dirinya sebagian atau seluruhnya karena berbagai penyakit (gangguan jiwa, psikiatri).

Pengakuan ketidakmampuan terjadi dalam situasi luar biasa oleh pengadilan atas permohonan dari organisasi perwalian. Untuk melakukan ini, Anda harus menjalani pemeriksaan psikiatri forensik. Selama proses tersebut, ahli membuat keputusan mengenai kondisi orang tersebut dan kebutuhan untuk mengakui dia tidak kompeten. Perlakuan terhadap warga negara yang tidak mampu dan walinya yang tidak mampu dilakukan atas biaya negara.