Operasi Darurat

Operasi darurat (lat. operatio urgent; sinonim: operasi darurat) adalah intervensi bedah yang dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan kesehatan.

Operasi darurat dilakukan pada kondisi yang mengancam nyawa pasien dan memerlukan penanganan bedah segera. Kondisi tersebut antara lain luka, pendarahan, pecahnya organ berongga, obstruksi usus akut, peritonitis, sepsis dan lain-lain.

Tujuan dari operasi darurat adalah untuk meringankan kondisi yang mengancam jiwa dan menstabilkan pasien. Biasanya, operasi semacam itu bersifat menyelamatkan nyawa. Tindakan ini dapat dilakukan kapan saja sepanjang hari dan tidak memerlukan persiapan pra operasi yang lama.

Indikasi intervensi bedah darurat adalah suatu kondisi yang mengancam nyawa pasien dan tidak dapat diobati dengan terapi konservatif. Keputusan mengenai operasi darurat dibuat secara kolektif, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan kondisi pasien.