Sampah radioaktif
Limbah radioaktif adalah limbah dari perusahaan dan lembaga (emisi ventilasi, air limbah, peralatan dan bahan bekas, dll) yang mengandung zat radioaktif dalam jumlah melebihi tingkat radioaktivitas alam.
Limbah radioaktif dihasilkan di fasilitas siklus bahan bakar nuklir, organisasi penelitian, pembangkit listrik tenaga nuklir, institusi medis dan organisasi lain yang menggunakan bahan radioaktif.
Sumber utama timbulan limbah radioaktif adalah:
- Penambangan dan pengolahan bijih uranium
- Produksi bahan bakar nuklir
- Pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir
- Penggunaan radioisotop dalam kedokteran, sains dan industri
Limbah radioaktif diklasifikasikan menurut tingkat radioaktivitas dan waktu paruh radionuklida utama yang berumur panjang.
Permasalahan utama dalam pengelolaan limbah radioaktif adalah keamanan pengangkutan, penyimpanan dan pembuangannya. Untuk meminimalkan dampak radiasi terhadap lingkungan dan penduduk, sedang dikembangkan teknologi khusus untuk pengelolaan limbah radioaktif.
Limbah radioaktif (RAW) mengacu pada limbah padat (residu kecil, produk, serutan, debu, abu), limbah cair yang diperoleh selama pembuatan, penggunaan atau pengolahan bahan radioaktif, serta limbah gas. Setiap perusahaan yang memproduksi radioaktif harus memantau akumulasi limbah. Objek-objek tersebut menjadi objek peningkatan perhatian terhadap sanitasi, ekologi, dan perawatan kesehatan. Nilai batas pencemaran radioaktif adalah dengan membatasi 2 jenis benda :
LIMBAH RADIOAKTIF: TEKNOLOGI PEMBUANGAN DAN PENEMPATAN DALAM PENGHALANG BIOSORPSI. Selama penyimpanan limbah radioaktif dan produksi bahan bakar nuklir iradiasi, sejumlah besar limbah radioaktif sekunder dihasilkan. Untuk mengurangi dampak negatif komposisi radionuklida sekunder, dapat digunakan teknologi pemisahan bahan bakar dan pemrosesan termal