Pemerkosaan, sebagai istilah hukum internasional, mengacu pada hubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan. Istilah ini mengacu pada tindakan kekerasan atau ancaman penggunaannya untuk mendapatkan persetujuan perempuan untuk melakukan hubungan seksual. Seringkali perempuan menjadi korban, namun terkadang perempuan juga menjadi korban.