Aborsi di Luar Rumah Sakit

Aborsi di luar rumah sakit adalah prosedur aborsi yang dilakukan di luar kondisi institusi medis yang menangani kasus tersebut. Terjadi dalam kasus aborsi kriminal, ketika fakta terminasi kehamilan menjadi bukti utama kejahatan tersebut, dan aborsi yang tidak diberikan layanan yang sesuai oleh institusi medis yang sah. Juga dikenal sebagai "aborsi yang dilakukan sendiri".