Konstitusi

Konstitusi adalah dokumen yang mendefinisikan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan berfungsinya negara, serta hak dan kewajiban warga negaranya. Dalam kedokteran, konstitusi merupakan salah satu dokumen utama yang mendefinisikan hak, tugas dan tanggung jawab pekerja medis.

Konstitusi organisasi medis harus memuat bagian-bagian berikut:

  1. Ketentuan umum yang menjelaskan maksud dan tujuan organisasi, strukturnya, kompetensi badan pengelola dan tata cara interaksinya.
  2. Hak dan tanggung jawab pekerja medis, pasien dan orang lain yang mencari perawatan medis.
  3. Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk tata cara pemberian pelayanan kesehatan, pengorganisasian kerja institusi kesehatan, dan lain-lain.
  4. Tanggung jawab tenaga medis atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan etika kedokteran.
  5. Tata cara mempertimbangkan pengaduan dan imbauan warga.
  6. Tata cara perubahan dan penambahan konstitusi organisasi kedokteran.

Dengan demikian, konstitusi suatu organisasi kedokteran merupakan dokumen penting yang menentukan tata cara penyelenggaraan suatu organisasi kedokteran dan melindungi hak dan kepentingan seluruh pesertanya.