Di daerah yang terkena dampak angin topan, badai, angin puting beliung, penduduk harus mengikuti aturan keselamatan berikut: • jangan langsung meninggalkan tempat berlindung setelah melemah angin bertiup; • menjauhi berbagai benda (batu tulis, ubin, besi atap, kaca), dari kabel listrik; • berada di luar shelter, Anda harus mencarinya jurang, selokan, lubang, atau lubang sempit terdekat kamu ke tanah. Dalam rangka likuidasi akibat angin topan, badai, angin puting beliung dilakukan kegiatan sebagai berikut: • evakuasi penduduk dan pertanian beberapa hewan dari daerah berbahaya; • pencarian korban dan pemulihan korban luka mereka dari bawah puing-puing, puing-puing bangunan dan bangunan; • memberikan pertolongan pertama kepada korban dan menempatkan mereka di institusi medis; • pemadaman kebakaran; • menyelamatkan orang-orang di gedung-gedung yang terbakar dan bobrok; • penghapusan kecelakaan di fasilitas industri, pada jaringan utilitas dan energi