Pemeriksaan medis forensik adalah salah satu jenis perawatan medis yang paling populer. Berbeda dengan jenis pemeriksaan lainnya, pemeriksaan kedokteran forensik hanya ditunjuk oleh otoritas investigasi dan harus mempertimbangkan masalah-masalah yang memerlukan pengetahuan medis khusus. Ini adalah salah satu metode terpenting untuk menentukan penyebab kematian, menetapkan tingkat kerugian yang ditimbulkan terhadap kesehatan, mengidentifikasi penyebab kecelakaan, mengkualifikasi tindakan peserta dan
Pemeriksaan kesehatan forensik adalah suatu jenis pemeriksaan yang berdiri sendiri dan ditunjuk oleh badan-badan yang meliputi lembaga forensik, jasa pemeriksaan kesehatan forensik, penuntut umum, penyidik, pengadilan sebelum pemeriksaan dimulai dalam hal penyelesaiannya memerlukan pengetahuan kedokteran khusus (Pasal 95 UU Kode Acara Perdata Federasi Rusia ).
Pemeriksaan adalah penelitian yang dilakukan oleh seorang ahli terhadap suatu perkara hukum tertentu untuk memberikan pendapat atas nama komisi ahli. Penunjukan suatu pemeriksaan harus disahkan dengan penetapan pengadilan atau keputusan penyidik atas pemeriksaan tersebut. Hakim atau penyidik menerima keterangan dari ahli terkait. Pakar, mengumumkan kesimpulannya, menjelaskan pengetahuan apa yang dia gunakan untuk ini. Pendapat ahli mempunyai arti khusus dalam proses pidana, yang menurut undang-undang menjadi salah satu sumber alat bukti. Pemeriksaan kedokteran forensik (kesimpulan) dilakukan setelah kematian seseorang dan sebelum dilakukan otopsi patologis.
Ahli forensik hanya memberikan pendapat seperti itu; unsur-unsur kesimpulan yang harus didasarkan pada pengetahuan kedokteran tidak mempunyai arti sebagai generalisasi ilmiah atau kesimpulan khusus mengenai keadaan kesehatan orang yang diperiksa. Penelitian kedokteran meliputi penyidikan oleh penyidik terhadap berbagai benda yang berkaitan dengan perkara (pakaian almarhum, minuman beralkohol). Kegiatan investigasi merupakan bagian penting dari pemeriksaan kedokteran forensik. Pemeriksaan dilakukan sampai ada kemungkinan adanya gangguan pada keadaan jenazah atau sampai timbul kesan