Dalam sejarah hukum dikenal konsep pengasingan yang berarti pemisahan dua sistem hukum yang berbeda. Istilah “sejunction” berasal dari kata Latin conjunctio (penyatuan, koneksi). Pada suatu waktu, dua sistem hukum tersebar luas di Eropa: Romano-Jerman dan Anglo-Saxon. Perpecahan terjadi baik di tingkat publik maupun swasta. Saat ini, konsep ini terus dibahas ketika beberapa negara berpindah dari satu sistem hukum ke sistem hukum lainnya. Transisi ini mungkin terkait dengan perubahan ekonomi dan reformasi hukum. Misalnya, Inggris berencana untuk segera meninggalkan penggunaan prinsip common law dan beralih ke sistem hukum perdata berdasarkan Romano