Sekuestrasi

Penyitaan adalah proses pemisahan sebagian harta debitur dari harta pailit. Akibat penyitaan, harta debitur dipisahkan dan menjadi milik orang khusus - penyita, yang membuang harta itu untuk kepentingan kreditur.

Penyitaan dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan atau dengan persetujuan para pihak. Dalam hal penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan, pengadilan menunjuk seorang penyita dan menentukan syarat-syarat penggunaan harta itu. Penyita harus mematuhi ketentuan ini dan tidak menggunakan properti untuk kebutuhan pribadi.

Saat melakukan sekuestrasi sesuai dengan Art. 139 UU Kepailitan membedakan jenis harta sebagai berikut:

  1. Uang tunai dalam rubel dan mata uang asing.
  2. Properti yang bukan real estat, termasuk surat berharga, rekening tunai di bank dan lembaga kredit lainnya, deposito, deposito, dll.
  3. Properti lainnya, kecuali real estat.

Setelah dilakukan penyitaan, debitur tidak dapat melepaskan hartanya, kecuali untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Penyita tidak mempunyai hak untuk menjual atau memindahtangankan hartanya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk keperluan pribadinya. Ia harus menyimpan catatan akuntansi dan memberikan laporan pergerakan properti sesuai dengan persyaratan hukum.

Penyitaan dapat membantu debitur mempertahankan hartanya jika itu merupakan satu-satunya sumber pendapatan dan diperlukan untuk memenuhi tuntutan kreditur. Namun sekuestrasi juga dapat mengakibatkan penurunan pendapatan debitur dan memburuknya keadaan keuangannya. Oleh karena itu, ketika memutuskan untuk melakukan sekuestrasi, perlu mempertimbangkan semua konsekuensi yang mungkin terjadi dan mengambil keputusan yang tepat.