Sanitasi adalah suatu sistem tindakan sosial-higienis, anti-epidemi dan sanitasi-higienis, organisasi, pendidikan dan tindakan lain yang bertujuan untuk melindungi kesehatan penduduk dari pengaruh berbahaya faktor lingkungan patogen dan mencegah penyebaran penyakit menular. Undang-undang sanitasi mencakup standar sanitasi, aturan sanitasi, standar higienis, undang-undang, keputusan, dan peraturan. Dasar pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan adalah situasi sanitasi (fakta) yang menyertainya