Pendaftaran negara atas kelahiran seorang anak adalah wajib dan perlu untuk melindungi hak-haknya.
Permohonan kelahiran seorang anak harus diajukan oleh orang tua atau orang lain yang berwenang pada kantor catatan sipil tempat kelahiran atau tempat tinggalnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal kelahirannya. Pada saat yang sama, dokumen diserahkan yang mengkonfirmasi fakta kelahiran, identitas orang tua dan pemohon.
Dasar pencatatan kelahiran adalah surat keterangan kesehatan tentang kelahiran itu atau surat keterangan orang yang hadir pada waktu kelahiran di luar fasilitas kesehatan.
Saat mendaftar, informasi tentang orang tua, kewarganegaraan mereka, kewarganegaraan (opsional) ditunjukkan. Nama belakang, nama depan, dan patronimik anak dicatat atas persetujuan orang tua atau instruksi dari otoritas perwalian.
Atas permohonan, diterbitkan akta kelahiran yang berisi informasi dasar tentang anak dan orang tuanya, serta informasi pendaftaran.
Pencatatan kelahiran menjamin hak dan kepentingan anak sehingga harus dilakukan tepat waktu.